Hasil Verifikasi Berkas Calon Peserta Fellowship Periode Pendidikan Juli 2026

Hasil Verifikasi Berkas Calon Peserta Fellowship Periode Pendidikan Juli 2026

Penyelenggaraan Program Fellowship SpPD memasuki tahap selanjutnya yaitu verifikasi administrasi dan seleksi wawancara.

Setelah semua berkas pendaftaran diterima, Tim Fellowship melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa calon peserta memenuhi syarat dan semua dokumen yang diserahkan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk lanjut ke tahap wawancara.

Wawancara akan dilaksanakan pada :
– Fellow Diabetes Melitus: 31 Maret 2026
– Fellow Endoskopi: 31 Maret 2026
– Fellow Onkologi: 31 Maret 2026
– Fellow Dialisis: 1 dan 2 April 2026

Undangan wawancara yang berisi pembagian jadwal dan link zoom wawancara akan dikirim serentak melalui email masing-masing calon peserta pada tanggal 25 Maret 2026. Bagi calon peserta yang belum menerima email di tanggal tersebut dipersilahkan menghubungi Sekretariat Kolegium (bagian Fellowship) di Nomor : 0851 1776 3003

Berikut Daftar Nama Calon Peserta Fellowship SpPD yang lulus verifikasi berkas dan lanjut ke tahap wawancara:

 

Hasil UK-DSubPDI ke-2

Hasil UK-DSubPDI ke-2

Pelaksanaan Ujian Kompetensi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam (UK-DSubPDI) Batch 2 telah dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kolegium.

Ujian ini merupakan bagian dari proses penjaminan mutu dan evaluasi kompetensi bagi peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam, guna memastikan terpenuhinya standar kompetensi lulusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah melalui proses penilaian dan verifikasi hasil ujian oleh tim penguji dan Kolegium, hasil UK-DSubPDI Batch 2 telah ditetapkan. Peserta dapat mengetahui status kelulusan masing-masing melalui mekanisme resmi yang telah diinformasikan sebelumnya oleh program studi atau sekretariat terkait.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, hasil ini menjadi dasar untuk tahapan akademik dan administrasi selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, bagi peserta yang belum dinyatakan lulus, akan diberikan kesempatan untuk mengikuti mekanisme tindak lanjut sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan, termasuk pelaksanaan ujian remedial.

Kolegium mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta, penguji, dan pihak terkait atas kerja sama dan komitmen dalam menjaga kelancaran serta integritas pelaksanaan UK-DSubPDI Batch 2 Tahun 2026.

Berikut merupakan hasil UK-DSubPDI ke-2:

Hasil UK-DSubspDI Batch 2 FK UNUD
Hasil UK-DSubspDI Batch 2 FK USU
Hasil UK-DSubspDI Batch 2 FK UNSRI
Hasil UK-DSubspDI Batch 2 FK UNAND
Hasil UK-DSubspDI Batch 2 FK UNHAS
Hasil UK-DSubspDI Batch 2 FK UNDIP
Hasil UK-DSubspDI Batch 2 FK UNAIR
Hasil UK-DSubspDI Batch 2 FK UGM
Hasil UK-DSubspDI Batch 2 FK UNPAD
Hasil UK-DSubspDI Batch 2 FK UI

Hasil Seleksi Peserta Fellowship Periode Pendidikan Januari/Maret 2026

Hasil Seleksi Peserta Fellowship Periode Pendidikan Januari/Maret 2026

Setelah melakukan seleksi wawancara, Kolegium Penyakit Dalam dan perwakilan dari RS Penyelenggara melakukan rapat yudisium untuk menetapkan calon peserta yang lolos seleksi.

Berdasarkan hasil rapat yudisium, berikut Daftar Nama Peserta yang lolos seleksi dan diterima untuk dapat mulai pendidikan di Januari/Maret 2026.

Informasi terkait langkah selanjutnya, dapat dilihat melalui email masing-masing Peserta yang lolos seleksi. Bagi Peserta yang lolos seleksi namun belum menerima email, silakan menghubungi Sekretariat Kolegium (bagian Fellowship) di Nomor : 0851 1776 3003.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hasil Verifikasi Berkas Fellowship Periode Januari/Maret 2026

Hasil Verifikasi Berkas Fellowship Periode Januari/Maret 2026

Penyelenggaraan Program Fellowship SpPD memasuki tahap selanjutnya yaitu verifikasi administrasi dan seleksi wawancara.

Setelah semua berkas pendaftaran diterima, Tim Fellowship melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa calon peserta memenuhi syarat dan semua dokumen yang diserahkan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk lanjut ke tahap wawancara.

Wawancara akan dilaksanakan pada :
– Fellow Onkologi : 21 Oktober 2025
– Fellow Dialisis : 22 dan 23 Oktober 2025
– Fellow Endoskopi : 24 Oktober 2025

Undangan wawancara yang berisi pembagian jadwal dan link zoom wawancara, dikirim melalui email masing-masing calon pada tanggal 16-17 Oktober 2025. Bagi calon yang belum menerima email dipersilahkan menghubungi Sekretariat Kolegium (bagian Fellowship) di Nomor : 0851 1776 3003

Berikut Daftar Nama Calon Peserta Fellowship SpPD yang lulus verifikasi berkas dan lanjut ke tahap wawancara :

Hasil Seleksi dan Penempatan Fellowship Jalur Beasiswa Dokter Spesialis Penyakit Dalam Periode Semester Ganjil 2025-2026

Hasil Seleksi dan Penempatan Fellowship Jalur Beasiswa Dokter Spesialis Penyakit Dalam Periode Semester Ganjil 2025-2026

Fellowship Onkologi

Generated by wpDataTables

Fellowship Tatalaksana Penyakit Ginjal dengan Dialisis Tahap Dasar

Generated by wpDataTables

Fellowship Tatalaksana Penyakit Saluran Cerna dengan Endoskopi Tahap Dasar

Generated by wpDataTables
Hasil Seleksi Fellowship Jalur Mandiri 2024

Hasil Seleksi Fellowship Jalur Mandiri 2024

Berikut daftar nama Peserta Fellowship SpPD yang diterima melalui Jalur Mandiri Periode Semester Genap Tahun 2024-2025.

  1. RSUPN Cipto Mangunkusumo, Jakarta
  • Fellowship Tatalaksana Penyakit Ginjal Dengan Dialisis Tahap Dasar :
  1. dr. Albert Prasetya, SpPD
  2. dr. Muhamad Nadim, SpPD
  3. dr. Farli Wenang Maradjabessy, SpPD
  4. dr. Muthia Farani, SpPD
  • Fellowship Onkologi :
  1. dr. Fitrach Desfiyanda, SpPD
  1. RSUP Adam Malik, Medan
  • Fellowship Tatalaksana Penyakit Ginjal Dengan Dialisis Tahap Dasar :
  1. dr. Ameliana Safitri Purba, SpPD
  • Fellowship Tatalaksana Penyakit Saluran Cerna Dengan Endoskopi Tahap Dasar :
  1. dr. Ananda Rahmat Putra, SpPD
  1. RSUP M. Djamil, Padang
  • Fellowship Tatalaksana Penyakit Ginjal Dengan Dialisis Tahap Dasar :
  1. dr. Guptaja Kusumah Nagara, SpPD
  2. dr. Aulia Ihsani, SpPD
  3. dr. Linda Ratna Juita, SpPD
  1. RSUD dr. Moewardi, Surakarta
  • Fellowship Tatalaksana Penyakit Ginjal Dengan Dialisis Tahap Dasar :
  1. dr. Harnowo Wilujeng, SpPD
  1. RSUP Moh. Hoesin, Palembang
  • Fellowship Tatalaksana Penyakit Ginjal Dengan Dialisis Tahap Dasar :
  1. dr. Andi Putra Siregar, SpPD
  2. dr. Krisna Aditia, SpPD
  1. RSUP dr. Saiful Anwar, Malang
  • Fellowship Tatalaksana Penyakit Ginjal Dengan Dialisis Tahap Dasar :
  1. dr. Wiryawan Pradipto, SpPD
  2. dr. Dicky Febrianto, SpPD
  3. dr. Wilujeng Anggraini, SpPD
  • Fellowship Tatalaksana Penyakit Saluran Cerna Dengan Endoskopi Tahap Dasar :
  1. dr. Ardiles, SpPD
  2. dr. Gerry Permadi, SpPD
  1. RSUP dr. Soetomo, Surabaya
  • Fellowship Tatalaksana Penyakit Ginjal Dengan Dialisis Tahap Dasar :
  1. dr. Agus Suprapto, SpPD
  • Fellowship Tatalaksana Penyakit Saluran Cerna Dengan Endoskopi Tahap Dasar :
  1. dr. Pertiwi Rosanti, SpPD
  2. dr. Fiqih Faruz Romadhon, SpPD
Pentingnya Rekomendasi KIPD dalam Pembukaan Program Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Baru

Pentingnya Rekomendasi KIPD dalam Pembukaan Program Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Baru

KIPD mendukung pemerintah untuk memperbanyak lulusan Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Indonesia. Langkah utama yang dilakukan adalah memperbanyak Institusi Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam di seluruh Indonesia, dengan tetap menjaga mutu pendidikan.

Indonesia masih diliputi persoalan kekurangan jumlah dokter spesialis dan distribusinya yang belum merata ke seluruh daerah di tanah air. Pemerintah berupaya mengatasi persoalan ini dengan memperbanyak produksi dokter spesialis, termasuk Dokter Spesialis Penyakit Dalam. Hingga akhir tahun 2022, pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam baru diselenggarakan oleh 15 Program Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PPDS-PD) yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia, dengan sentra pendidikan terbanyak di Pulau Jawa.

Untuk membantu mempercepat penambahan jumlah Dokter Spesialis Penyakit Dalam, PPDS-PD perlu diperbanyak. Kini pemerintah memberi peluang kepada fakultas kedokteran di seluruh Indonesia untuk membuka Program Studi Ilmu Penyakit Dalam, tentunya dengan persyaratan ketat agar lulusannya memiliki standar keilmuan dan kompetensi yang sesuai dengan Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam berdasarkan ketetapan Kolegium Ilmu Penyakit Dalam (KIPD).

Pemberian izin untuk mendirikan progam studi baru berada dalam kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek Dikti). Pemberian izin tersebut harus dilandasi atas rekomendasi KIPD kepada Fakultas Kedokteran sebelum mengajukan permohonan pendirian.

Tujuan pemberian rekomendasi adalah untuk menjaga agar program studi baru mampu menghasilkan Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang berkualitas demi menjamin keselamatan pasien. Tanpa rekomendasi dari KIPD, maka fakultas kedokteran tidak bisa mengajukan pendirian Program Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Program PDS-PD) ke Kemendikbudristek Dikti.

Tertanggal 27 Desember 2021 KIPD mengeluarkan Peraturan Kolegium Ilmu Penyakit Dalam Nomor 40/KIPD/PER/XII/2021 tentang Pemberian Rekomendasi KIPD bagi Pembukaan Institusi Pendidikan Baru Program Studi Dokter Spesialis Penyakit Dalam. Peraturan ini secara rinci menjelaskan rangkaian prosedur yang harus dijalani setiap fakultas kedokteran yang hendak membuka Program PDS-PD

Rincian lengkap tentang aturan mendapatkan rekomendasi KIPD ini dapat dilihat pada Peraturan Kolegium Ilmu Penyakit Dalam Nomor 40/KIPD/PER/XII/2021 tentang Pemberian Rekomendasi KIPD bagi Pembukaan Institusi Pendidikan Baru Program Studi Dokter Spesialis Penyakit Dalam (lihat disini)

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat KIPD di email kolegiumipd@yahoo.com.

Rekomendasi KIPD untuk Daftar Pendidikan Subspesialis Penyakit Dalam

Rekomendasi KIPD untuk Daftar Pendidikan Subspesialis Penyakit Dalam

Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam saat ini dijalankan dengan sistem university based, dimana pendaftaran harus dilakukan secara mandiri oleh calon peserta langsung sesuai jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing universitas yang dituju.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta dalam pendaftaran tersebut adalah Rekomendasi Kolegium Ilmu Penyakit Dalam. Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, calon peserta dapat mengisi form pendaftaran dan melengkapi persyaratannya untuk kemudian mengirimkannya secara hardcopy ke Sekretariat KIPD.

Persyaratan pengajuan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir pendaftaran (unduh disini)
  2. Melampirkan syarat :
  3. Surat pengantar dari instansi tempat bekerja mengirimkan tugas belajar disertai alasan ditugaskan belajar (format terlampir)
  4. SK Penempatan/ SK sebagai dokter klinis atau dokter pendidik tetap
  5. Pasfoto terakhir berwarna ukuran 3 x 4 = 6 lembar (4 lembar ditempel pada formulir, 2 lembar dilampirkan)
  6. Materai Rp 10.000,- = 4 lembar (ditempel pada formulir)
  7. Fotokopi ijazah Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang telah dilegalisasi oleh Fakultas Kedokteran tempat ijazah dikeluarkan
  8. Fotokopi transkrip nilai akademik pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang telah dilegalisasi oleh Fakultas Kedokteran tempat ijazah dikeluarkan
  9. Fotokopi sertifikat kompetensi Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang masih berlaku dari KIPD
  10. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai Spesialis Penyakit Dalam yang masih berlaku dari KKI
  11. Surat keterangan nilai TOEFL minimal 450/IELT minimal 6 (berlaku 2 tahun terakhir)
  12. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP
  13. Rekomendasi dari PAPDI Cabang sesuai keanggotaaan calon peserta
  14. Surat referensi pribadi dari 3 nama (peergroup terkait, jabatan/tempat tugas, bebas) yang dapat dihubungi lebih lanjut oleh institusi pendidikan untuk tambahan informasi dari calon peserta (format terlampir)
  15. Surat pernyataan diatas materai akan kembali ke institusi pengirim (format terlampir)
  16. Bukti bayar biaya pendaftaran sebesar Rp 1.000.500,- disetor ke Bank Mandiri Cabang Cabang RS Pusat Pertamina No. Rek 126-003-339994-9 a.n. Kolegium Penyakit Dalam dengan beritarekomendasi daftar subspesialis atas nama …”
  • Formulir dan persyaratan dikirim 4 (empat) rangkap secara hardcopy ke alamat korespondensi KIPD dengan ketentuan:
    Rangkap 1 : Formulir dan persyaratan asli semua
    Rangkap 2-4 : Formulir asli, persyaratan fotokopi dari rangkap ke 1
  • Untuk menghindari keterlambatan pendaftaran di masing-masing universitas, maka pengajuan rekomendasi KIPD sudah diajukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum batas akhir pendaftaran online di masing-masing universitas
  • Rekomendasi yang sudah jadi akan dikirimkan softcopy nya melalui email, untuk kemudian hardcopy-nya akan dikirimkan ke alamat korespondensi calon peserta. Keterlambatan penerbitan rekomendasi yang terjadi dikarenakan keterlambatan pengajuan adalah di luar tanggung jawab KIPD.

Berikut alur pendaftaran calon peserta :

Program Studi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam yang sudah dapat menerima peserta didik adalah beserta daftar peminatannya dapat diakses disini.

Kolegium Penyakit Dalam

Kolegium Penyakit Dalam

Jl. Salemba 1 No. 22 C-D, Rt. 4, Rw. 6, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430
Nomor telephone: (021) 31928025, 31928026 | Email : kolegiumipd [@] yahoo.com

Sekretariat Kolegium Kesehatan Indonesia – IT Support Dokter Website Indonesia

Bicara Whatsapp
1