Ujian Kompetensi Spesialis

Ujian Kompetensi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (UK-DSPDI) adalah upaya pembakuan kemampuan profesional (kompetensi) Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Indonesia. Agar tujuan pembakuan mutu kompetensi baik bagi Dokter Spesialis Penyakit Dalam lulusan Indonesia, maupun Dokter Spesialis Penyakit Dalam lulusan luar negeri, perlu diadakan evaluasi secara nasional dengan melaksanakan Ujian Kompetensi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (UK-DSPDI).

  1. Peserta didik PPDS-PD tahap 3 (tiga) atau tahap akhir, sudah terdaftar di KIPD (mempunyai nomor registrasi KIPD) dan lulus ujian proposal selambat-lambatnya 8 (delapan) minggu sebelum pelaksanaan ujian.
  2. Calon peserta adaptasi yang sudah lulus verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan dan penilaian penyetaraaan ijazah, sesuai tatacara yang ditetapkan oleh Komite Bersama Adaptasi.
  3. Membayar biaya ujian

ujian kompetensi dokter spesialis penyakit dalam

Tahun 2024 UK-DSPDI dilakukan 3 (tiga) kali dalam setahun. Rangkaian pelaksanaan ujian dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu :

  • Hari I : Briefing Peserta, Penguji dan Pasien Standar
  • Hari II : Ujian kompetensi OSCE
  • Hari III : Ujian kompetensi tulis

(MCQ CBT, sejumlah 200 soal dan terbagi dalam 2 sesi pelaksanaan ujian)

Ujian dilakukan serentak di minimal 3 (tiga) regio berdasarkan distribusi lokasi Prodi yaitu Regio Barat, Regio Tengah dan Regio Timur. Adapun pembagian tempat pelaksana ujian adalah sebagai berikut:

Regio Barat:

  • FK UNSYIAH
  • FK USU
  • FK UNSRI
  • FK UNAND
  • FK UI

Regio Tengah:

  • FK UNPAD
  • FK UNDIP
  • FK UNS
  • FK UGM
  • FK ULM

Regio Timur:

  • FK UNAIR
  • FK UB
  • FK UNUD
  • FK UNHAS
  • FK UNSRAT

Setiap regio pelaksanaan menampung maksimum 60 (enam puluh) orang peserta OSCE. Jika terdapat lebih dari 60 calon peserta OSCE pada 1 (satu) regio ujian, peserta akan dialihkan ke regio lain sesuai urutan pendaftaran. Jika jumlah peserta melebihi kuota yang ditentukan pada tiap regio (masing-masing 60 orang), maka Panitia Pusat akan menunjuk lokasi tambahan.

Berikut adalah blueprint ujian MCQ Blueprint dan blueprint ujian OSCE Blue_Print_OSCE

Penentuan urutan tuan rumah UK-DSPDI per regio dilakukan dengan cara diundi pada awal tahun.

Berikut jadwal pelaksanaan UK-DSPDI selama Tahun 2024 (Batch 50-52) : (klik link dibawah)

Jadwal UK-DSPDI Tahun 2024

UK-DSPDI 50 akan diselenggarakan 27-28 April 2024 yang terbagi dalam 3 Regio (Regio Barat, Regio Tengah, Regio Timur), dengan tempat pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Regio Barat (UI) 
  2. Regio Tengah (UNS) 
  3. Regio Timur  (UB) 

Berikut adalah daftar nama peserta UK-DSPDI Batch 50 :

UK-DSPDI 50

Generated by wpDataTables

Hasil ujian akan diumumkan melalui KPS dan website KIPD, selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah pelaksanaan ujian setelah ditetapkan oleh rapat yudisium UK-DSPDI yang dihadiri oleh Pimpinan KIPD, Bidang Pendidikan Spesialis KIPD, Panitia Pusat UK-DSPDI dan Para KPS Prodi Spesialis Penyakit Dalam.

Berikut adalah hasil UK-DSPDI Batch 50 :

 

Bagi peserta yang tidak lulus ujian kompetensi tulis atau ujian kompetensi OSCE untuk pertama kali, maka yang bersangkutan harus mengikuti ujian ulang untuk jenis ujian dimana yang bersangkutan tidak lulus selambatnya pada 2 jadwal UK-DSPDI periode berikutnya.

Jika peserta tersebut belum mengikuti ujian ulang sampai selambatnya 2 jadwal UK-DSPDI periode berikutnya, maka kelulusan pada ujian kompetensi sebelumnya dianggap gugur dan peserta diwajibkan mengikuti kembali ujian kompetensi secara keseluruhan (tulis dan OSCE).

Jika peserta tidak lulus ujian sebanyak 2 (dua) kali, maka yang bersangkutan diberlakukan ujian ulang khusus. Ujian ulang khusus tersebut berupa :

  1. Ujian kompetensi lisan dengan pasien bagi peserta yang tidak lulus ujian kompetensi OSCE 2 kali.
  2. Ujian kompetensi lisan dengan kasus simulasi bagi peserta yang tidak lulus ujian kompetensi tulis 2 kali (3 soal MEQ dengan 3 data per soal).

Penentuan kelulusan ujian ulang khusus berdasarkan hasil rapat yudisium UK-DSPDI khusus yang dihadiri oleh Pimpinan KIPD, Bidang Pendidikan Spesialis KIPD, Panitia Pusat UK-DSPDI dan Para Penguji Tamu, dengan mempertimbangkan bahwa:

  1. Semua catatan penguji dan pencatat selama proses ujian menjadi bahan pertimbangan KIPD dalam memutuskan hasil kelulusan ujian ulang tersebut.
  2. Peserta ujian kompetensi lisan dengan pasien (ujian ulang khusus OSCE) dinyatakan lulus, jika nilai perhitungan akhir dan nilai masing-masing penguji adalah minimal 70.
  3. Peserta ujian kompetensi lisan dengan kasus simulasi (ujian ulang khusus tulis) dinyatakan lulus jika nilai perhitungan akhir dan nilai masing-masing penguji adalah minimal 65.

Nilai tertinggi bagi peserta ujian ulang khusus adalah sama dengan NBL, yaitu 70 untuk ujian kompetensi lisan dengan pasien dan 65 untuk ujian kompetensi lisan dengan kasus simulasi.

Bagi peserta yang tidak lulus ujian ulang khusus, maka yang bersangkutan diberikan kesempatan 1 (satu) kali lagi untuk ujian ulang khusus. Rangkaian pelaksanaan ujian ulang khusus dilakukan sebelum pelaksanaan UK-DSPDI selanjutnya, sesuai jadwal yang ditetapkan KIPD.

logo kolegium Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Kolegium Ilmu Penyakit Dalam

Rumah PAPDI, Jl. Salemba 1 No. 22 C-D, Rt. 4, Rw. 6, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430
Nomor telephone: (021) 31928025, 31928026 | Email : kolegiumipd [@] yahoo.com

Sekretariat Kolegium Ilmu Penyakit Dalam – IT Support Dokter Website Indonesia

Bicara Whatsapp
1