Rekomendasi KIPD untuk Daftar Pendidikan Subspesialis Penyakit Dalam

Rekomendasi KIPD untuk Daftar Pendidikan Subspesialis Penyakit Dalam

Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam saat ini dijalankan dengan sistem university based, dimana pendaftaran harus dilakukan secara mandiri oleh calon peserta langsung sesuai jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing universitas yang dituju.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta dalam pendaftaran tersebut adalah Rekomendasi Kolegium Ilmu Penyakit Dalam. Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, calon peserta dapat mengisi form pendaftaran dan melengkapi persyaratannya untuk kemudian mengirimkannya secara hardcopy ke Sekretariat KIPD.

Persyaratan pengajuan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir pendaftaran (unduh disini)
  2. Melampirkan syarat :
  3. Surat pengantar dari instansi tempat bekerja mengirimkan tugas belajar disertai alasan ditugaskan belajar (format terlampir)
  4. SK Penempatan/ SK sebagai dokter klinis atau dokter pendidik tetap
  5. Pasfoto terakhir berwarna ukuran 3 x 4 = 6 lembar (4 lembar ditempel pada formulir, 2 lembar dilampirkan)
  6. Materai Rp 10.000,- = 4 lembar (ditempel pada formulir)
  7. Fotokopi ijazah Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang telah dilegalisasi oleh Fakultas Kedokteran tempat ijazah dikeluarkan
  8. Fotokopi transkrip nilai akademik pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang telah dilegalisasi oleh Fakultas Kedokteran tempat ijazah dikeluarkan
  9. Fotokopi sertifikat kompetensi Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang masih berlaku dari KIPD
  10. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai Spesialis Penyakit Dalam yang masih berlaku dari KKI
  11. Surat keterangan nilai TOEFL minimal 450/IELT minimal 6 (berlaku 2 tahun terakhir)
  12. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP
  13. Rekomendasi dari PAPDI Cabang sesuai keanggotaaan calon peserta
  14. Surat referensi pribadi dari 3 nama (peergroup terkait, jabatan/tempat tugas, bebas) yang dapat dihubungi lebih lanjut oleh institusi pendidikan untuk tambahan informasi dari calon peserta (format terlampir)
  15. Surat pernyataan diatas materai akan kembali ke institusi pengirim (format terlampir)
  16. Bukti bayar biaya pendaftaran sebesar Rp 1.000.500,- disetor ke Bank Mandiri Cabang RSCM No. Rek 122-00-0408012-6 a.n. Kolegium Penyakit Dalam dengan beritarekomendasi daftar subspesialis atas nama …”
  • Formulir dan persyaratan dikirim 4 (empat) rangkap secara hardcopy ke alamat korespondensi KIPD dengan ketentuan:
    Rangkap 1 : Formulir dan persyaratan asli semua
    Rangkap 2-4 : Formulir asli, persyaratan fotokopi dari rangkap ke 1
  • Untuk menghindari keterlambatan pendaftaran di masing-masing universitas, maka pengajuan rekomendasi KIPD sudah diajukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum batas akhir pendaftaran online di masing-masing universitas
  • Rekomendasi yang sudah jadi akan dikirimkan softcopy nya melalui email, untuk kemudian hardcopy-nya akan dikirimkan ke alamat korespondensi calon peserta. Keterlambatan penerbitan rekomendasi yang terjadi dikarenakan keterlambatan pengajuan adalah di luar tanggung jawab KIPD.

Berikut alur pendaftaran calon peserta :

Program Studi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam yang sudah dapat menerima peserta didik adalah beserta daftar peminatannya dapat diakses disini.

logo kolegium Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Kolegium Ilmu Penyakit Dalam

Rumah PAPDI, Jl. Salemba 1 No. 22 C-D, Rt. 4, Rw. 6, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430
Nomor telephone: (021) 31928025, 31928026 | Email : kolegiumipd [@] yahoo.com

Sekretariat Kolegium Ilmu Penyakit Dalam – IT Support Dokter Website Indonesia

Bicara Whatsapp
1