Pada tanggal 16 Nopember 1957 lahir Perhimpunan Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI) yang merupakan salah satu perhimpunan profesi yang tertua di Indonesia. Dalam perkembangan keprofesian PAPDI berusaha secara aktif untuk mengembangkan layanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Sumbangan tersebut dapat berupa pendidikan Spesialis Penyakit Dalam serta pemikiran untuk dapat mewujudkan layanan kesehatan yang diperlukan oleh masyarakat.
Dalam rangka mengawal mutu pendidikan Spesialis Penyakit Dalam, maka pada 9 Agustus 2003 di Kongres Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (KOPAPDI) Manado, dibentuk Kolegium Ilmu Penyakit Dalam sebagai badan otonom PAPDI. Kolegium ini berperan dalam mengembangkan kurikulum pendidikan, membina dan mengembangkan proses belajar mengajar, mengembangkan pusat studi spesialis dan subspesialis ilmu penyakit dalam dan melaksanakan Ujian Profesi Nasional.
Pemilihan Ketua Umum KIPD dilakukan oleh Anggota KIPD dan bertanggungjawab di Kongres PAPDI (KOPAPDI). Berikut Ketua Umum KIPD :
STRUKTUR ORGANISASI
BADAN PENGURUS HARIAN
BADAN PENGURUS HARIAN KIPD
STRUKTUR ORGANISASI
Agar setiap rencana kegiatan PAPDI dapat berjalan dengan baik, maka KIPD selalu berkoordinasi PB PAPDI. Oleh karena itu dibuat sebuah working structure sebagai berikut :
Perangkat organisasi KIPD terdiri dari :
Anggota KIPD
BPH KIPD
Kelompok Kerja KIPD
Rapat Anggota KIPD merupakan forum tempat membicarakan isu strategis di tingkat nasional.
Adapun Anggota KIPD terdiri dari :
KPS Spesialis Penyakit Dalam
KPS Subspesialis Penyakit Dalam
Perwakilan dari Cabang yang ditunjuk
Kepala Departemen Penyakit Dalam yang terkait dengan penyelenggaraan PPDS PD
Dalam melaksanakan program kerja, Ketua Umum KIPD membentuk kepengurusan yang disebut dengan Badan Pengurus Harian (BPH), yang terdiri dari :
Dewan Pertimbangan
Pimpinan
Ketua Bidang
Anggota Bidang
BADAN PENGURUS HARIAN
Berikut struktur organisasi dan nama BPH KIPD 2022 – 2025 :