Sertifikat Kompetensi merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh setiap Dokter Spesialis Penyakit Dalam sebagai dasar untuk pembuatan STR dan SIP.
Bagi dokter yang sudah dinyatakan lulus Ujian Kompetensi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (UK-DSPDI) dan sudah melengkapi segala pemberkasan di Program Studi masing-masing dapat mengirimkan permohonan penerbitan sertifikat kompetensi melalui email ke serkomkipd@gmail.com
Email permohonan penerbitan Sertifikat Kompetensi berisi:
- Data konfirmasi biodata yang diketik di badan email (berisi Nama sesuai Ijazah, NPA IDI, TTL, Alamat Korespondensi, Alamat email, Nomor Handphone, NIK)
- File foto berlatar merah
- File Surat Keterangan Lulus dari Prodi terkait/Surat Permohonan Penerbitan Serkom dari Prodi terkait
- SK TUBEL (apabila Tubel)
Setelah Sejawat mengirimkan email permohonan penerbitan Sertifikat Kompetensi, email tersebut akan dibalas 1-3 HARI KERJA tergantung antrian berkas masuk.
Sertifikat Kompetensi diproses hingga selesai dalam waktu 30 HARI terhitung sejak dibalasnya email permohonan sertifikat kompetensi dan apabila sudah selesai akan di info melalui email.