Lulusan Baru

Lulusan Baru

LULUSAN BARU SPESIALIS

Sertifikat Kompetensi merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh setiap Dokter Spesialis Penyakit Dalam sebagai dasar untuk pembuatan STR dan SIP. Bagi dokter yang sudah dinyatakan lulus Ujian Kompetensi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (UK-DSPDI) dan sudah melengkapi segala pemberkasan di Program Studi masing-masing dapat mengirimkan permohonan penerbitan sertifikat kompetensi melalui email ke serkomkipd@gmail.com

Email permohonan penerbitan Sertifikat Kompetensi berisi:

  1. Data konfirmasi biodata yang diketik di badan email (berisi Nama sesuai Ijazah, NPA IDI, TTL, Alamat Korespondensi, Alamat email, Nomor Handphone, NIK)
  2. File foto berlatar merah
  3. File Surat Keterangan Lulus dari Prodi terkait/Surat Permohonan Penerbitan Serkom dari Prodi terkait
  4. SK TUBEL (apabila Tubel)

Setelah Sejawat mengirimkan email permohonan penerbitan Sertifikat Kompetensi, email tersebut akan dibalas 1-3 HARI KERJA tergantung antrian berkas masuk. Sertifikat Kompetensi diproses hingga selesai dalam waktu 30 HARI terhitung sejak dibalasnya email permohonan sertifikat kompetensi dan apabila sudah selesai akan di info melalui email.

Lama proses penerbitan sertifikat kompetensi (pencetakan, pemeriksaan data/paraf kecil, tanda tangan ketum dan legalisir) maximal 30 hari kerja. Proses tersebut dapat dicek secara online melalui link ini https://app.reserkom.com/cari-dokter

LULUSAN BARU SUBSPESIALIS

Bagi peserta didik yang sudah dinyatakan oleh KPS menyelesaikan pendidikannya dan sudah lulus Ujian Kompetensi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam Indonesia (UK-DSPDI) dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat kompetensi ke KIPD.

Berikut alur penerbitan sertifikat kompetensi subspesialis penyakit dalam:

  1. KPS Sp2 melaporkan kelulusan peserta didiknya ke KIPD melalui email kolegiumipd@yahoo.com dan mengungah semua dokumen persyaratan ke google drive subspesialis.ipd@gmail.com
  2. KIPD memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen
  3. Jika sudah sesuai dan lengkap, KIPD menerbitkan surat persetujuan penerbitan serkom kepada KPS terkait, tembusan dokter ybs dan UKSS terkait
  4. Dokter ybs melengkapi kelengkapan administrasi yang diminta pada surat persetujuan
  5. Penerbitan serkom (pencetakan, pemeriksaan data/paraf kecil, tanda tangan ketum dan legalisir)
  6. Serkom yang sudah ditanda-tangan ketum akan diemailkan ke dokter ybs
  7. Jika ijazah subsp telah terbit, dokter ybs dapat melakukan pengajuan STR KT Subsp ke KKI. Secara paralel, KIPD melanjutkan proses legalisasi serkom
  8. Setelah legalisasi serkom selesai, maka serkom hardcopy akan dikirim ke alamat korespondensi dokter ybs

Berikut dokumen persyaratan yang harus diunggah ke google drive KIPD, yaitu :

  1. Surat laporan kelulusan dari KPS Sp2
  2. Berita acara ujian kompetensi dokter subspesialis penyakit dalam
  3. Curriculum vitae (sesuai format KIPD)
  4. Buku log/ transkrip nilai selama selama Pendidikan
  5. Bukti penelitian akhir
  6. Bukti publikasi berupa : Presentasi oral/poster di forum internasional* (sertifikat/acceptance letter dari penyelenggara kegiatan dan makalah yang dipublikasikan) ATAU artikel/original artikel di jurnal nasional: Cover jurnal/acceptance letter dari jurnal (tertera kapan akan dipublikasikan) dan makalah yang dipublikasikan

*internasional : diselenggarakan oleh institusi internasional yang penyelenggaraannya bisa dilaksanakan di luar negeri atau di dalam negeri

Lama proses penerbitan sertifikat kompetensi (pencetakan, pemeriksaan data/paraf kecil, tanda tangan ketum dan legalisir) maximal 30 hari kerja. Proses tersebut dapat dicek secara online melalui link ini https://app.reserkom.com/cari-dokter

logo kolegium Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Kolegium Ilmu Penyakit Dalam

Rumah PAPDI, Jl. Salemba 1 No. 22 C-D, Rt. 4, Rw. 6, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430
Nomor telephone: (021) 31928025, 31928026 | Email : kolegiumipd [@] yahoo.com

Sekretariat Kolegium Ilmu Penyakit Dalam – IT Support Dokter Website Indonesia

Bicara Whatsapp
1