Resertifikasi

Resertifikasi

Resertifikasi Kompetensi merupakan program yang wajib dilakukan oleh Sejawat 5 tahun sekali untuk memperpanjang masa berlaku Sertifikat Kompetensi yang dimiliki. Perpanjangan Sertifikat Kompetensi dapat dilakukan dengan mengumpulkan segala kegiatan P2KB yang dilakukan selama 5 tahun dan direkap di PAPDI Cabang tiap tahun.

Program Resertifikasi Kompetensi ini bertujuan untuk:

  1. Mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme seorang dokter yang berkualitas, bermoral, beretika dan disiplin sesuai dengan standar kompetensi
  2. Terjaminnya suatu penyelenggaraan pelayanan kedokteran yang bermutu melalui upaya sertifikasi dokter

Anggota diharapkan melaporkan kegiatanĀ  P2KB nya setahun sekali untuk menghindari penumpukan berkas di PAPDI Cabang yang nantinya menyebabkan keterlambatan proses resertifikasi kompetensi. Pengajuan ke PAPDI Cabang dapat dilakukan 8 BULAN sebelum masa berlaku Serkom dan STR Habis.

Dikarenakan pengajuan dari PAPDI Cabang ke Kolegium sudah melalui sistem online (aplikasi) maka diharapkan dokter sudah membawa berkas-berkas dalam bentuk softcopy untuk memudahkan proses PAPDI Cabang.

Berikut berkas-berkas yang dibutuhkan saat melakukan pengajuan Resertifikasi Kompetensi:

  1. Berkas-berkas yang dapat dinilai/dihitung sebagai SKP
  2. Formulir Resertifikasi Kompetensi
  3. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (Sesuai Perkonsil No.9 Tahun 2012)
  4. File Sertifikat Kompetensi Terakhir
  5. File STR yang masih berlaku
  6. File KTP
  7. File foto berlatar belakang merah
  8. Bukti transfer biaya resertifikasi kompetensi ke Rekening KIPD

Setelah semua berkas diproses oleh PAPDI CabangĀ  dan diajukan ke aplikasi Kolegium IPD proses penerbitan Sertifikat Kompetensi adalah maksimal 30 HARI KERJA sejak sertifikat kompetensi di cetak. Sambil menunggu proses Resertifikasi Kompetensi selesai, Sejawat diharapkan melakukan aktivasi idionline.

logo kolegium Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Kolegium Ilmu Penyakit Dalam

Rumah PAPDI, Jl. Salemba 1 No. 22 C-D, Rt. 4, Rw. 6, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430
Nomor telephone: (021) 31928025, 31928026 | Email : kolegiumipd [@] yahoo.com

Sekretariat Kolegium Ilmu Penyakit Dalam – IT Support Dokter Website Indonesia

Bicara Whatsapp
1