KIPD mendukung pemerintah untuk memperbanyak lulusan Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Indonesia. Langkah utama yang dilakukan adalah memperbanyak Institusi Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam di seluruh Indonesia, dengan tetap menjaga mutu pendidikan.
Indonesia masih diliputi persoalan kekurangan jumlah dokter spesialis dan distribusinya yang belum merata ke seluruh daerah di tanah air. Pemerintah berupaya mengatasi persoalan ini dengan memperbanyak produksi dokter spesialis, termasuk Dokter Spesialis Penyakit Dalam. Hingga akhir tahun 2022, pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam baru diselenggarakan oleh 15 Program Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PPDS-PD) yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia, dengan sentra pendidikan terbanyak di Pulau Jawa.
Untuk membantu mempercepat penambahan jumlah Dokter Spesialis Penyakit Dalam, PPDS-PD perlu diperbanyak. Kini pemerintah memberi peluang kepada fakultas kedokteran di seluruh Indonesia untuk membuka Program Studi Ilmu Penyakit Dalam, tentunya dengan persyaratan ketat agar lulusannya memiliki standar keilmuan dan kompetensi yang sesuai dengan Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam berdasarkan ketetapan Kolegium Ilmu Penyakit Dalam (KIPD).
Pemberian izin untuk mendirikan progam studi baru berada dalam kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek Dikti). Pemberian izin tersebut harus dilandasi atas rekomendasi KIPD kepada Fakultas Kedokteran sebelum mengajukan permohonan pendirian.
Tujuan pemberian rekomendasi adalah untuk menjaga agar program studi baru mampu menghasilkan Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang berkualitas demi menjamin keselamatan pasien. Tanpa rekomendasi dari KIPD, maka fakultas kedokteran tidak bisa mengajukan pendirian Program Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Program PDS-PD) ke Kemendikbudristek Dikti.
Tertanggal 27 Desember 2021 KIPD mengeluarkan Peraturan Kolegium Ilmu Penyakit Dalam Nomor 40/KIPD/PER/XII/2021 tentang Pemberian Rekomendasi KIPD bagi Pembukaan Institusi Pendidikan Baru Program Studi Dokter Spesialis Penyakit Dalam. Peraturan ini secara rinci menjelaskan rangkaian prosedur yang harus dijalani setiap fakultas kedokteran yang hendak membuka Program PDS-PD
Rincian lengkap tentang aturan mendapatkan rekomendasi KIPD ini dapat dilihat pada Peraturan Kolegium Ilmu Penyakit Dalam Nomor 40/KIPD/PER/XII/2021 tentang Pemberian Rekomendasi KIPD bagi Pembukaan Institusi Pendidikan Baru Program Studi Dokter Spesialis Penyakit Dalam (lihat disini)
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat KIPD di email kolegiumipd@yahoo.com.