JALUR FORMAL TERSTRUKTUR
Jalur formal terstruktur adalah proses penerbitan bagi para dokter spesialis penyakit dalam yang sudah menyelesaikan pelatihan Terapi Pengganti Ginjal: Dialisis minimal 1 tahun sebelum peraturan ini diberlakukan.
Alur Pemohonan :
- Dokter yang bersangkutan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Kompetensi Terapi Pengganti Ginjal: Dialisis kepada KIPD dengan melampirkan berkas yang dipersyaratkan.
- KIPD meneliti seluruh berkas persyaratan. Persyaratan yang belum lengkap akan dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi dan dikirim kembali ke KIPD.
- Berkas yang lengkap akan diteruskan ke BPK Terapi Pengganti Ginjal: Dialisis untuk dinilai dan ditetapkan tingkat kompetensinya.
- Dalam menilai berkas, jika dirasakan perlu, BPK dapat meminta berkas lain yang mendukung penilaian kepada KIPD. KIPD akan meneruskan permintaan tersebut kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi.
- Berdasarkan hasil penilaian dari BPK, KIPD menerbitkan sertifikat kompetensi Terapi Pengganti Ginjal: Dialisis.
- Sertifikat kompetensi asli dan 5 lembar fotokopi yang dilegalisir oleh KIPD dikirim ke dokter yang bersangkutan, dengan tembusan kepada PB PERNEFRI.
Persyaratan :
- Data pribadi dokter yang bersangkutan (Form 1), termasuk log book yang ditanda-tangani Kepala Divisi Ginjal Hipertensi (Form 2).
- Surat rekomendasi dari Korwil PERNEFRI dimana yang bersangkutan berasal.
- Sertifikat pelatihan Terapi Pengganti Ginjal: Dialisis dari pusat pelatihan Terapi Pengganti Ginjal: Dialisis yang diakui PERNEFRI.
- Sertifikat kompetensi sebagai SpPD yang masih berlaku.
- STR yang masih berlaku.
- SIP sebagai SpPD yang masih berlaku.
- Pas foto 4 x 6, 6 (enam) bulan terakhir sebanyak 2 lembar.
Form dapat diunduh disini: