Alur persyaratan untuk penerbitan Sertifikat Kompetensi bagi dokter Spesialis Penyakit Dalam (internist) Lulusan Baru adalah sebagai berikut:
Alur persyaratan untuk penerbitan Sertifikat Kompetensi bagi dokter Spesialis Penyakit Dalam (internist) Subspesialis adalah sebagai berikut:
Setiap 5 (lima) tahun sekali, setiap anggota PAPDI, baik dengan kompetensi Spesialis Penyakit Dalam ataupun Penyakit Dalam Subspesialis, diwajibkan untuk melakukan resertifikasi melalui jalur Program Pengembangan Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (P2KB).
Tujuan program ini adalah untuk :
PAPDI Cabang, di bawah koordinasi Kolegium Ilmu Penyakit Dalam, memegang peranan penting dalam melakukan verifikasi terhadap semua kegiatan anggotanya. Oleh karena itu, setiap dokter spesialis penyakit dalam dan dokter penyakit dalam subspesialis yang sudah terdaftar sebagai anggota PAPDI berhak memperoleh kesempatan untuk mengikuti program P2KB.
Secara garis besar aktivitas P2KB IPD dikelompokkan dalam 5 ranah, yaitu :
Kegiatan yang membuat seseorang mempelajari suatu tema.
Kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan kedudukannya sebagai dokter dan memberinya kesempatan untuk belajar.
Kegiatan yang dimaksud sebagai pengabdian kepada masyarakat umum atau masyarakat profesinya.
Kegiatan yang menghasilkan karya tulis yang dipublikasikan.
Kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan bidang ilmu yang bersangkutan dan terstruktur.
Satuan Kredit Partisipasi (SKP) merupakan bukti kesertaan seorang dokter dalam menjalani Program P2KB IPD. Syarat perolehan SKP untuk resertifikasi kompetensi anggota PAPDI adalah 250 SKP per 5 tahun yang tersebar pada berbagai ranah kegiatan di atas. Proporsi setiap kategori yang dicakup hendaknya seimbang untuk menjamin kompetensi yang harus dikuasai. Rentang jumlah nilai SKP pada setiap kategori dapat terlihat pada tabel berikut :
NILAI SKP YANG DIPERLUKAN : 250 per 5 TAHUN | ||
Ranah | Aktivitas | Catatan |
I | Kinerja Pembelajaran | Minimal 50 maksimal 75 |
II | Kinerja Profesional | Minimal 75 maksimal 150 |
III | Kinerja Pengabdian Masyarakat/Profesi | Minimal 25 maksimal 50 |
IV | Kinerja Publikasi Ilmiah | Minimal 0 maksimal 100 |
V | Kinerja Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan | Minimal 0 maksimal 100 |
Bagi anggota PAPDI yang mempunyai kompetensi sebagai Dokter Penyakit Dalam Subspesialis maka Ranah IV atau V menjadi ranah wajib yang harus dipenuhi dengan jumlah minimal 25 dan maksimal 100. Anggota juga diharapkan partisipasi pelaporan kegiatan P2KB-nya secara berkala (1 tahun sekali).
Per Tahun 2019 proses Re-Sertifikasi dilakukan secara daring (online) dan semua anggota PAPDI cukup mengurus berkas-berkasnya ke PAPDI Cabang terdaftar, semua informasi proses re-sertifikasi Sertifikat Kompetensi dapat diketahui oleh PAPDI Cabang melalui aplikasi Kolegium IPD.
(coming soon)
(coming soon)
Ketika Sertifikat Kompetensi Sejawat hilang, Sejawat dapat memproses duplikatnya dengan prosedur sebagai berikut: