Pemberitahuan untuk seluruh Subspesialis Penyakit Dalam yang belum melakukan pengurusan STR-KT namun sudah menerima Sertifikat Kompetensi Subspesialisnya, diharapkan segera melakukan pengajuan STR-KT di website KKI.
Adapun syarat-syarat yang harus disiapkan untuk di unggah di website KKI sebagai berikut:
- STR Spesialis yang masih berlaku
- Ijazah Subspesialis/Surat Keterangan Dekan/Surat Keterangan dari Direktur RS Pendidikan/RS tempat bekerja sebagai Subspesialis
- Sertifikat Kompetensi Subspesialis/Sertifikat Kompetensi Tambahan Subspesialis
- Pas foto berwarna terbaru 4×6 cm berlatar merah
- Surat keterangan sehat fisik dan sehat mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki SIP (Sesuai Perkonsil No. 9 Tahun 2012)
- Surat pernyataan tempat pendidikan subspesialis*
*syarat ini merupakan syarat tambahan yang harus dipenuhi bagi yang belum memiliki STR-KT dan akan melakukan pengajuan.