Sehubungan dengan himbauan Pemerintah untuk memberlakukan sistem bekerja dari rumah untuk mengurangi paparan terhadap pendemi virus Covid-19, maka bersama ini kami menyampaikan beberapa hal terkait jam kerja karyawan dan sistem pelayanan Kolegium IPD kepada anggota PAPDI yang terlampir dalam surat edaran tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut seputar pelayanan KIPD dapat menghubungi:
- 0821 233 40731 (sdri. Kanu Eltantrie)
- 0813 823 77847 (sdr. Agus Suhono)
- 0813 8044 2920 (sdr. Puguh Septiadi Nugroho)
Untuk pengertian dan kerja samanya, terimakasih. Kebijakan tersebut berlaku higga diterbitkan surat edaran selanjutnya.