
Menindaklanjuti pertemuan dengan KKI tanggal 16 Desember terkait batas akhir penerimaan peserta didik Program Pendidikan Subspesialis Penyakit Dalam jalur hospital based. KIPD memutuskan waktu penerimaan peserta didik Program Dokter Subspesialis (hospital based) yaitu akhir Desember 2019. Kepada Prodi yang belum terstruktur dimohon untuk tidak menerima peserta didik terlebih dahulu sampai proses strukturisasi tersebut diajukan ke Rektor (untuk Prodi PTNBH) atau ke Kemendikti (untuk Prodi Non PTNBH).
KIPD telah menyerahkan nama-nama anggota PAPDI yang masih menjalani pendidikan subspesialis dengan jalur Hospital Based ke KKI, agar KKI dapat menerbitkan STR KT tanpa ijazah ketika yang bersangkutan selesai pendidikan nantinya.